TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (2/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula klinik Rutan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pembinaan serta pemenuhan hak WBP sesuai dengan ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Junaidi, bersama Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Dhimas Calandra Anggita, serta didampingi staf terkait. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penilaian.
Dalam sidang tersebut, dibahas perkembangan pembinaan WBP, khususnya terkait sikap, perilaku, kedisiplinan, serta kepatuhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan. Hasil sidang menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan rekomendasi bagi WBP yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penugasan tamping maupun mengikuti program pembinaan lanjutan lainnya.
Dalam arahannya, Junaidi menegaskan bahwa penunjukan sebagai tamping bukan sekadar bentuk kepercayaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran.
“Bagi WBP yang memenuhi ketentuan dan terpilih menjadi tamping, agar dapat menjaga sikap, kedisiplinan, serta menjadi contoh yang baik bagi warga binaan lainnya. Kepercayaan ini harus dijaga dengan menunjukkan perilaku yang positif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pembagian seragam tamping kepada warga binaan yang dinyatakan layak. Pihak Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan peningkatan kualitas pribadi WBP sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial. (*)
Editor: Logman Susilo









































