PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat iklim investasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini melibatkan unsur Pemprov Kalteng, DPRD, serta perangkat daerah terkait.
Dari pihak Pemprov, hadir Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, bersama jajaran Biro Hukum dan DPMPTSP.
Dalam paparannya, Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng ingin memastikan investasi yang masuk tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan dampak ekonomi yang luas.
Selain itu, kebijakan investasi juga diarahkan agar tetap memperhatikan aspek lingkungan serta menghormati kearifan lokal dan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
Melalui pembahasan ini, Pemprov berharap Raperda dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong investasi berkualitas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. (git)
Editor: Logman Susilo









































