KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,9 gram di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 20.05 WIB di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di Jalan H.M Arsyad, poros Desa Pembuang Hulu I menuju Desa Bahaur.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SP alias Asis (27), warga Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, dan D (23), warga Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparatur desa dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto 50,9 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp17 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, serta satu unit telepon genggam lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan ke Polres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Logman Susilo









































