Tamiang Layang – Misteri kematian seorang remaja berinisial J (15) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut bukan bunuh diri, melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang direkayasa agar terlihat sebagai gantung diri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, , dalam press release, Senin (19/1/2026).
“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat. Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini bukan gantung diri, melainkan terdapat unsur tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Hengky.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, saat warga menerima informasi adanya seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah barak di wilayah Dusun Timur.
Korban pertama kali ditemukan oleh dua rekannya yang sempat keluar membeli makanan. Saat kembali ke barak untuk mengambil barang yang tertinggal, keduanya mendapati korban sudah tidak bernyawa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Kasat Resktim memastikan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal oleh Polsek Dusun Timur dan Satreskrim Polres Barito Timur menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan ciri peristiwa bunuh diri.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui bahwa sebelum digantung, korban masih dalam kondisi hidup,” ungkap AKP Hengky.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kejadian korban bersama empat rekannya berkumpul di barak dan mengonsumsi minuman keras. Akibat pengaruh alkohol korban mengalami kondisi tidak terkendali hingga tidak sadarkan diri. Dalam keadaan panik, para pelaku kemudian berinisiatif merealisasikan ide untuk menggantung korban, dengan tujuan merekayasa kematian agar terlihat sebagai kasus bunuh diri.
Menurut Kasat Reskrim, dalam perkara ini, penyidik menetapkan beberapa tersangka dengan peran masing-masing, yaitu
BN, sebagai penggagas ide merekayasa kejadian dengan cara menggantung korban. WN, berperan menyuruh mengambil tali rafia serta membantu memegang tubuh korban saat proses pengikatan.
BC, berperan mengangkat tubuh korban yang sudah lemas dan ikut mengikat leher korban menggunakan tali rafia berwarna biru.
Selain itu, terdapat satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial UKS, yang masih di bawah umur dan berperan mengikat tali rafia dari leher korban ke paku.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan dan penanganannya kami koordinasikan dengan Bapas dan Peksos,” jelas AKP Hengky.
Kasatreskrim menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan/atau turut serta merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan/atau
Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (man)







































