Tamiang Layang – Pengungkapan kasus kematian remaja perempuan berinisial J (15) di sebuah barak di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, terus berkembang. Selain memastikan kematian korban merupakan tindak pidana yang direkayasa, kepolisian juga mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K.didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, menyampaikan bahwa laporan dugaan persetubuhan terhadap korban.
“Selain perkara kematian, kami juga menangani laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami korban sebelum peristiwa tersebut,” ujar AKP Hengky dalam press release Polres Barito Timur, Senin (19/1/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap berdasarkan informasi dari saksi mengenai perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial B.C. terhadap korban di sebuah barak di wilayah Tamiang Layang.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka B.C. terhadap korban J (15) di sebuah barak Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
“Beberapa saksi berada di dalam barak saat peristiwa tersebut terjadi dan mengetahui kejadian itu,” ungkap AKP Hengky.
Penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga korban berada dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, sehingga memudahkan pelaku melakukan perbuatannya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini ditangani secara terpisah, namun memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada kematian korban yang direkayasa seolah-olah gantung diri.
Polres Barito Timur menegaskan bahwa saat ini penyidik menangani dua perkara secara paralel, yaitu tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian serta turut serta merampas nyawa orang lain.
Seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso mengungkapan, penanganan perkara dilakukan secara profesional setelah pihaknya menerima laporan penemuan jenazah remaja di Barak Tamiang Layang. Ia juga mengimbau agar hal ini menjadi ppembelajaran masyarakat terhadap buah hati.
“Pastikan anak- anak kita selalu terpantau, apabila sampai jam sepuluh malam masih berada di luar rumah untuk segera memastikan keberadaanya karena peran orang tua sangat bearti,” imbau Kapolres. (man)






































