Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (19/12/2025).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Agenda tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Sidang III Tahun 2025.
Dua Raperda yang disetujui bersama yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya yang disampaikan anggota DPRD Tuti Marheni, disebutkan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedua Raperda dinyatakan memenuhi syarat untuk disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Tuti.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, dan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat terkait.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Murung Raya atas komitmen, dedikasi, dan sinergi yang baik selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Heriyus, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian dan kemudahan berusaha di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama dinilai sebagai wujud perhatian dan penghargaan pemerintah daerah terhadap peran penting pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama, stabilitas sosial, serta pembinaan moral dan spiritual masyarakat di Murung Raya. (AK)









































