Kuala Kapuas – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., MM., memimpin Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/11/2025).
Paripurna tersebut menetapkan kesepakatan bersama terkait RAPBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.
Ardiansah memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST., dan Wakil Ketua II Berinto, SH., MH. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
“Paripurna ini memuat tiga agenda utama: penyampaian laporan Banggar atas hasil pembahasan RAPBD 2026, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penetapan dan penandatanganan kesepakatan bersama RAPBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujar Ardiansah.
Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kapuas menyatakan persetujuan terhadap RAPBD 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama perangkat daerah untuk memastikan keselarasan program pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar, atas kerja maksimal dalam merampungkan RAPBD 2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD adalah tahapan strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.
Bupati turut menyampaikan postur APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah: Rp2,024 triliun lebih
• Belanja Daerah: Rp2,574 triliun lebih
• Penerimaan Pembiayaan: Rp550 miliar
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp2,6 miliar
• Pembiayaan Netto: Rp557,4 miliar
“Dengan postur APBD 2026 ini, kami berharap pelayanan dan pembangunan semakin optimal serta memberi manfaat besar bagi masyarakat Kapuas,” ujar Wiyatno.
Setelah disetujui bersama, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen kesepakatan RAPBD 2026 oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran pembangunan tahun mendatang. (AK)









































