Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Bupati Heriyus, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Murung Raya, di Gedung DPRD, Jumat (7/11/2025).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
Bupati Heriyus menjelaskan, bahwa kedua Raperda ini disusun sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan upaya memperkuat serta mempertajam program kegiatan yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ucap Heriyus.
Kepala daerah menegaskan, APBD 2026 akan menjadi instrumen penting untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen agar setiap program dan kegiatan memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap, pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.
“Semoga upaya bersama ini mampu mewujudkan Murung Raya Hebat dan semakin sejahtera menuju Murung Raya Emas Tahun 2030,” tandasnya. (AK)
Baca juga: Ketua DPRD Bartim Apresiasi Pelantikan 446 PPPK Tahap II, Dorong Honorer Lainnya Ikut Terakomodir
Baca juga: Dua Wanita Penipu Berkedok Jasa Pintu Harmonika Dibekuk









































