Tamiang Layang – Unit Reskrim Polsek Dusun Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jasa pemasangan pintu harmonika.
Dua tersangka, Siti Maimunah (48) dan Yasmin Aulia (22), ditangkap di Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dalam operasi gabungan dengan Unit Resmob Polres Bartim dan Polres Tabalong.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Tamiang Layang, Albert Hendri (50), yang menjadi korban penipuan.
Pada 20 Januari 2025, ia didatangi dua perempuan yang menawarkan jasa pemasangan pintu harmonika dengan harga Rp20 juta.
Setelah merasa cocok, korban mentransfer uang muka sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Yasmin Aulia.
Dua hari kemudian, korban kembali diminta mentransfer Rp1,5 juta dengan alasan kenaikan harga material.
Namun, hingga saat ini, jasa yang dijanjikan tak kunjung dikerjakan, dan para pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Timur. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku pada 16 Februari 2025 dini hari.
Kapolsek Dusun Timur, Ipda Lukas Priambudi, menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Tabalong, dibantu jajaran petugas setempat, ” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bukti transfer dari korban ke rekening pelaku serta satu buku rekening atas nama Yasmin Aulia.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Dusun Timur.
Kapolsek Lukas Priambudi mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini. Jika menemukan tawaran mencurigakan, segera melaporkan kepada pihak berwajib.(LG/AK)
Baca juga : Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolsek Dusun Timur
Baca juga : Satresnarkoba Polres Bartim Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif