Pangkalan Bun – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMS (54), warga asal Banjar, Kalimantan Selatan, yang nekat melakukan perampasan satu unit sepeda motor milik seorang wanita di wilayah Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan A. Yani, Gang Telan, saat korban baru pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
“Tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sambil menodongkan kayu dan linggis ke arah korban dengan nada mengancam. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya,” ungkap Kapolres, Jumat (7/11/2025).
Korban kemudian berlari meminta pertolongan setelah meninggalkan motornya, yang di dalamnya terdapat gawai (handphone) dan kunci rumah miliknya.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Theodorus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (AK)
Baca juga: Bupati Murung Raya Sampaikan Dua Ranperda, APBD 2026 dan Pemberian Insentif
Baca juga: Meriah, IDI Barito Timur Gelar Fun Walk and Run Rayakan HUT ke-75









































