Tamiang Layang – Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama para Damang kepala adat, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) sepakat memperkuat penyelesaian berbagai persoalan sosial, khususnya konflik lahan antara warga dan perusahaan, melalui jalur hukum adat sebelum menempuh proses hukum positif.
Kesepakatan tersebut disampaikan usai kegiatan pertemuan dan diskusi bersama perwakilan 10 Kadamangan, tokoh adat, serta ormas seperti Dewan Adat Dayak (DAD) dan Batamad, Selasa (7/10/2025).
“Hari ini kita bersama para Damang dan ormas membahas tidak hanya soal kebudayaan, tetapi juga menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di Barito Timur, terutama sengketa antara warga dengan perusahaan. Ada yang bisa dimediasi, ada juga yang belum selesai,” jelas Ari Panan.
Ia mencontohkan, beberapa konflik yang melibatkan warga dengan sejumlah perusahaan seperti PT ASL, PT KSL, PT Mutu, dan PT Bartim Coalindo yang hingga kini masih membutuhkan penyelesaian panjang.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru dibenturkan dengan kelompok atau ormas lain. Oleh karena itu, Pemkab bersama unsur adat dan masyarakat bersepakat memperkuat mekanisme penyelesaian berbasis kearifan lokal.
“Kita di Barito Timur hidup dengan nilai-nilai kearifan lokal yang harus kita junjung bersama. Jadi tidak semua masalah harus langsung diselesaikan lewat jalur hukum. Mari kita kedepankan penyelesaian secara adat dulu,” ujarnya.
Ari Panan menjelaskan, penyelesaian secara adat dianggap lebih humanis dan efisien dibanding jalur hukum yang memakan waktu, biaya, serta energi yang besar. Namun, ketika terjadi persoalan yang sudah masuk ranah hukum positif, Pemkab Barito Timur tetap menyiapkan mekanisme pendampingan bagi warga.
“Sekarang di setiap desa sudah dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di bawah binaan Kementerian Hukum dan HAM. Warga yang punya masalah bisa berkonsultasi dulu ke posbakum. Jadi, tidak semua langsung dibawa ke ranah hukum pidana,” terangnya.
Selain melalui Posbakum, pemerintah juga memperkuat peran lembaga adat agar berjalan sinergis dengan mekanisme hukum formal. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik sosial berkepanjangan di masyarakat.
“Kita tidak ingin sampai terjadi bentrok atau konflik sosial yang merugikan semua pihak. Pemerintah, adat, dan ormas harus bergandengan tangan melindungi masyarakat kita,” pungkasnya. (LG/AK)
Baca juga: Sepuluh Damang Sepakat Bawa Kasus Ahli Waris Nertian Lenda ke Sidang Adat
Baca juga: Apresiasi Rotasi Pejabat, Waket DPRD Mura Ingatkan Larangan Bawa Aset Daerah






































