Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Timur menandatangani Pakta Integritas untuk pengamanan pelaksanaan proyek rekonstruksi dua ruas jalan strategis, yakni Longkang–Magantis dan Tamiang Layang–Hayaping, Selasa (1/10/2025).
Dua proyek jalan tersebut masuk dalam daftar proyek strategis daerah berdasarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 180/60/HUK/2025 dengan total anggaran Rp 4 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Masing-masing ruas jalan mendapat alokasi Rp 2 miliar.
Kajari Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kasi Intel, Sodiq Suksamana Hadi, menegaskan penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan proyek berjalan profesional, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Rekonstruksi jalan ini sangat penting untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendukung mobilitas masyarakat, serta memperlancar distribusi barang. Dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima media.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur melalui Kabid Bina Marga menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kejari Barito Timur. Ia berharap sinergi ini terus terjalin dalam berbagai program pembangunan ke depan, khususnya infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penandatanganan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Barito Timur dalam mewujudkan pembangunan yang berintegritas, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (AK)
Baca juga: Pemkab Barito Timur dan BPJS Kesehatan Tandatangani Perubahan PKS Jaminan Kesehatan Nasional
Baca juga: H. Rayesnan: Kajian Ilmiah Penting dalam Pengembangan Wisata Desa









































