Puruk Cahu – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025).
Dua raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya atas penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta RAPBD Perubahan 2025. Menurutnya, langkah itu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban jangan hanya dipandang sebagai rutinitas administratif.
“Opini WTP dari BPK RI memang patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administratif tidak boleh menutupi kelemahan substantif, seperti rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Kabik.
Fraksi PDIP mencatat beberapa persoalan antara lain:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 terealisasi Rp134,9 miliar atau 191,70 persen dari target Rp70,4 miliar. Kenaikan signifikan ini dipandang positif, namun target awal dinilai terlalu rendah.
• Serapan belanja daerah hanya mencapai 90,38 persen. Rendahnya penyerapan dianggap akibat lemahnya perencanaan program, kapasitas OPD, dan keterlambatan proyek sehingga manfaat pembangunan tidak optimal.
• Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 tercatat Rp501,6 miliar atau melonjak 480,41 persen dari perkiraan. Hal ini dinilai mengkhawatirkan karena menunjukkan perencanaan tidak realistis serta lemahnya pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Fraksi PDIP juga menilai, laporan pertanggungjawaban masih terlalu normatif, lebih menonjolkan keberhasilan administratif ketimbang capaian substansial, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan layanan publik, dan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Selain itu, RAPBD Perubahan 2025 juga menjadi perhatian. Pendapatan daerah tercatat turun Rp99,6 miliar, sementara belanja justru naik Rp228,9 miliar sehingga menimbulkan defisit yang ditutup dengan SILPA.
“APBD Perubahan harus difokuskan pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan infrastruktur hingga ke desa,” pinta Kabik.
Meski dengan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDIP menyatakan menerima dua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. (AK)
Baca juga: Fraksi PKB Soroti Anggaran di Paripurna DPRD Murung Raya
Baca juga: Paripurna DPRD Murung Raya: Dua Raperda Disetujui, RAPBD Perubahan 2025 Resmi Diserahkan







































