Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mengimbau peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah agar memberikan perhatian serius terhadap larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tanggal 29 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut surat Dinas Perhubungan (Dishub) Nomor 550/143/DISHUB/2025.
Menurut Rumiadi, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas.
“Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah bertanggung jawab demi keselamatan generasi muda,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, Sabtu (30/8/2025).
Ia mengingatkan, meskipun imbauan ini tidak bersifat paksaan, sebaiknya tetap dipatuhi dengan kesadaran bersama.
“Anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum berkendara sebaiknya tidak diberi kesempatan membawa kendaraan. Keselamatan mereka adalah yang utama,” ujarnya.
Rumiadi juga berharap orang tua dan sekolah dapat berperan aktif menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, mengingat masih seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Mari kita patuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan berkarakter,” pungkasnya. (AK)
Baca juga: Pemkab Murung Raya Distribusikan 79,5 Ton Beras untuk Ribuan Keluarga
Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Sungai Gandrung Dibekuk Polisi









































