Tamiang Layang – Anggota Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di aliran sungai setempat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing adalah Rahman (42), warga Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Hendriko (35), warga Desa Gandrung, dan Mustakim (57), warga Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyedot pasir sungai menggunakan mesin penyedot air untuk mengambil butiran emas. Saat diamankan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi terkait aktivitas penambangan yang mereka lakukan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit mesin penyedot air, lima lembar karpet, dan tujuh meter selang plastik yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut,” ungkap Kasatreskrim, dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/7/2025).
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasatreskrim mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (LG/AK)
Baca juga: Perempuan di Ampah Kota Diciduk, Polisi Sita 3 Paket Sabu
Baca juga: Gagal Perkosa Ibu Rumah Tangga, Pria Ini Diamankan Polisi





































