Tamiang Layang – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (34) di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, nyaris menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Pelaku berinisial S (28) diduga mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu sambil memanggil-manggil nama korban.
Saat korban keluar dari kamar, pelaku langsung memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa.
Korban menolak permintaan pelaku dengan alasan suaminya tidak berada di rumah.
Namun, pelaku tetap memaksa dan bahkan memukul korban hingga terjatuh. Beruntung, korban berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, bahwa pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman SPDP. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas Adhy.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu baju daster hijau muda bergambar bebek, satu celana legging hijau muda, satu bra hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kami menjamin keamanan dan keselamatan para pelapor,” pungkasnya.(LG/AK)
Baca juga: Biadab ! Pria di Barito Timur Cabuli Anak Secara Paksa Sampai Lecet
Baca juga: Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Bartim Tantangan Serius Bagi Petani







































