Tamiang Layang – Kelakuan seorang pria berusia 35 tahun di Kabupaten Barito Timur ini sungguh biadab. Ia tega melampiaskan nafsu berahinya terhadap anak di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Ironisnya, perbuatan pelaku berinisial DN itu dilakukan secara paksa dengan cara mengancam sampai organ intim korban lecet dan merasa kesakitan.
Tak terima, sang ayah melapor ke polisi untuk menangkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heryanto, di Tamiang Layang, Jum’at (26/4).
Penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak perempuannya.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Bartim melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
Kronologis kejadian tersebut diketahui pada Kamis (18/4/2024), saat Sang Ayah menanyakan kepada korban yang tidak berada di sekolah dan ditemui di barak atau kosan pelaku DN.
Curiga, sampai di rumah Sang Ayah mengecek tubuh korban ketika dan mendapati kemaluan korban lecet.
“Korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah disetubuhi secara paksa oleh terduga pelaku,” tegas AKP Adhy Heriyanto.
Baca juga : Heboh! Warga Desa Rodok Ditemukan Tewas di Kebun Karet
Pelaku saat melakukan perbuatan bejat secara paksa juga dengan mengancam korban agar menuruti nafsu sesatnya.
Kasatreskrim menegaskan, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), jo Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(FH/A-1)