Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7/2025).
Heriyus hadir bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD Lentine Miraya. Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD dan wajib diaudit oleh BPK. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyerahan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami akui penyerahan ini terlambat karena sudah masuk bulan Juli. Namun, kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikannya,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan, penyusunan laporan diupayakan bebas dari salah saji atau kurang saji material agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Heriyus juga berharap bimbingan dari BPK, mengingat dirinya baru menjabat sebagai kepala daerah. “Kami yakin, dengan kelemahan yang ada, masih ada kesempatan untuk belajar dan memperbaiki kekurangan,” tambahnya.
Disisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan.
“Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah dan Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” pesannya. (AK)
Baca juga: Pemkab Mura Apresiasi Peran Polri dalam Pembangunan Daerah









































