Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) oleh MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Pemilu lokal dijadwalkan dilaksanakan dalam rentang waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR/DPD.
Bahtiar menegaskan, bahwa Kemendagri akan terlebih dahulu mempelajari substansi putusan secara mendalam dan meminta masukan dari para pakar serta ahli terkait.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Koordinasi juga akan dilakukan bersama penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan, baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif dan efisien, termasuk dalam hal pembiayaan.
Penyusunan skema ini bertujuan memastikan pelaksanaan dua pemilu secara terpisah tetap berjalan lancar dan sesuai tujuan konstitusional yang dikehendaki MK. (*)
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Baca juga: Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Pompanisasi dan Irigasi









































