MUARA TEWEH – Seorang pria berinisial RP (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara karena diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu, Senin (27/4/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB saat RP hendak menuju garasi sepeda motor di kawasan Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasat Resnarkoba, IPTU Virza Nur Adha, menyampaikan kronologi pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap menjadi titik transaksi narkoba.
“Petugas menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 15,32 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone.
Hasil uji narkotika menggunakan test kit menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Barito Utara. (*)
Editor: Logman Susilo







































