Tamiang Layang – RSUD Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelayanan Disabilitas. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari program yang telah berjalan sejak tahun 2021, bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas di wilayah Barito Timur.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny S. Djala, bersama Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum yang lebih inklusif serta ramah disabilitas.
“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas kesehatan dan pelayanan hukum lebih mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang inklusif,” ujar dr. Vinny, Sabtu (5/6/2025).
Pengadilan Negeri Tamiang Layang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam proses peradilan.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat berharap agar layanan bagi penyandang disabilitas dapat semakin optimal dan menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.(LG/AK)
Baca juga: Pendampingan Hukum: RSUD Tamiang Layang Gandeng Kejari Barito Timur
Baca juga: Pelayanan RSUD Tamiang Layang Normal Selama Libur Lebaran








































