Tamiang Layang – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial Aam (35), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (5 /1/2025).
Penangkapan dilakukan di Komplek PLN RT 23, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari korban yang kehilangan sebuah ponsel merek Vivo.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelas Iptu Suprayitno.
Pelaku Aam diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ia juga memiliki catatan melarikan diri saat menjalani hukuman sebelumnya.
“Pelaku adalah residivis yang kerap terlibat dalam kasus serupa,” tambah Iptu Suprayitno.
Saat ini, Aam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dusun Tengah. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (FH/AK)
Baca juga : Dua Kurir Sabu Diamankan di Desa Dayu
Baca juga : Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Martapura