Ampah – Tim Resmob Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penggelapan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1087 TCI pada Kamis (23/1/2025).
Kedua pelaku, Ayub Manalo (26) dan Frisno (42), ditangkap setelah dilakukan pengejaran di wilayah Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Saliannur (42), yang melaporkan bahwa mobil miliknya disewa oleh Ayub Manalo pada 15 Januari 2025 dengan perjanjian sewa selama dua hari.
Namun, setelah waktu yang disepakati, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut dan menghilang. Upaya menghubungi pelaku oleh korban tidak membuahkan hasil.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan melaporkan kasus ini kepada kami. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujar Iptu Suprayitno.
Setelah menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, tim Unit Reskrim melakukan penghadangan di Bundaran Ampah.
Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraan mereka, tetapi berhasil dihentikan oleh petugas di depan Masjid Sabilal Mujahidin.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza DA 1087 TCI yang menjadi objek penggelapan.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dusun Tengah.
Iptu Suprayitno menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor dan seorang rekan pelaku bernama Djulaikah, yang KTP-nya digunakan sebagai jaminan oleh pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek Iptu Suprayitno.(FH/AK)
Baca juga : Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polsek Dusun Tengah
Baca juga : Jambret Nekat di Tamiang Layang, Ditangkap di Hutan Magantis