Tamiang Layang – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD Kabupaten Barito Timur hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Gubernur Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD Barito Timur, Pujiono, Senin (28/10/2024).
“Kami masih menunggu SK Pemberhentian. Sampai saat ini belum ada,” ungkap Pujiono.
Dua anggota DPRD yang akan digantikan adalah M. Yamin dari PDI Perjuangan dan Ariantho S. Muler dari Partai Perindo, yang keduanya mencalonkan diri dalam Pilkada Barito Timur.
Proses administrasi PAW sebenarnya telah berjalan, termasuk penerimaan surat dari partai politik masing-masing dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hasil koordinasi menetapkan dua nama pengganti, yaitu Rayesnan dari PDI Perjuangan dan Zain Alkim dari Partai Perindo.
Namun, Pujiono menegaskan, bahwa proses PAW hanya bisa dilanjutkan setelah SK Pemberhentian dari gubernur diterima.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Proses PAW baru akan dilaksanakan setelah SK Pemberhentian diterbitkan dan kami terima,” tambahnya.
Hingga saat ini, M. Yamin dan Ariantho S. Muler masih tercatat dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Setelah SK diterima dan PAW dilakukan, kedua pengganti akan ditempatkan sesuai dengan posisi yang ditinggalkan.
DPRD Barito Timur sendiri saat ini menghadapi agenda penting, yaitu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dijadwalkan pada November 2024. Saat ini, jumlah anggota DPRD tercatat sebanyak 23 orang. (A-1)
Baca juga : Resmi Dilantik, Nursulistio Kembali Pimpin DPRD Barito Timur 2024-2029
Baca juga : DPRD Kabupaten Barito Timur Resmi Bentuk AKD