Tamiang Layang – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menggelar pembacaan ikrar,pada Senin, 23 September 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi.
Ikrar Zero Halinar adalah komitmen bersama untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari tiga permasalahan utama, yaitu handphone ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam ikrar tersebut, seluruh peserta berjanji untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang bebas dari segala bentuk penyelundupan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba,” ujar Wahyu Cahyadi.
Menurutnya, Zero Halinar adalah tanggung jawab bersama, baik dari pihak pegawai maupun warga binaan. Selain menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Halinar, para peserta juga menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus dihadapi oleh siapa pun yang melanggar aturan, baik itu pegawai maupun WBP.
Deklarasi Ikrar Zero Halinar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang digaungkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan institusi pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat serta negara.(SS/A-1)
Baca juga : Pilot Project Rutan Bebas dari Narkoba: Pegawai dan Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Ucapkan Ikrar Bersama
Baca juga : Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Gelar Apel Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Rutan Bersinar