Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat penting yang mempertemukan para pejabat tinggi dari Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menyampaikan bahwa rapat ini memiliki tujuan strategis untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang selama ini menjadi polemik antara kedua kabupaten. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Plt. Kabag Pemerintahan, dan Tim Tata Batas dari Barito Selatan, serta Asisten I, Kabag Pemerintahan beserta staf, dan Kabid Tata Ruang dari Barito Timur.
“Penegasan Batas Wilayah berdasarkan Berita Acara Segmen Batas Daerah tanggal 6 Mei 2021, batas wilayah antara Barito Selatan dan Barito Timur telah ditetapkan. Dan ini menjadi dasar dalam penegasan lebih lanjut di lapangan,” ungkap Ari Panan P Lelu dalam laporannya yang disampaikan kepada wartawan.
Menurutnya, dari hasil rapat rencananya dilakukan pemasangan pilar batas Tahun Anggaran 2025. Yaitu, Barito Selatan berencana memasang pilar batas pada titik TK 22, TK 24, TK 29, TK 32, TK 37, dan PBU 03.
Sedangkan Barito Timur, akan memasang pilar batas pada titik TK 15 hingga TK 19. Kegiatan ini akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya untuk memastikan batas wilayah yang jelas dan akurat.
Pemasangan pilar batas akan melibatkan langsung aparat desa dan masyarakat setempat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari komunitas lokal dalam menjaga batas wilayah yang telah disepakati.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama tim teknis akan memberikan dukungan penuh dalam pemasangan pilar batas dengan menyediakan peralatan yang memadai dan tenaga ahli yang kompeten.
Kesepakatan antara kedua kabupaten akan dituangkan dalam bentuk MoU dan perjanjian kerjasama resmi. “Ini menjadi langkah untuk memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam menjaga harmonisasi batas wilayah,” tambah Ari Panan
Ia menambahkan, hasil kesepakatan dalam rapat ini akan diajukan untuk revisi Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 mengenai batas wilayah antara Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Dengan revisi diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengurangi potensi konflik di masa mendatang.(FH/A-1)
Baca juga : Barito Timur Laksanakan Vaksinasi Rabies Massal untuk Hewan Peliharaan
Baca juga : Wujudkan Barito Timur Sebagai Kota Layak Anak