Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menyerahkan pidato pengantar dan materi rapat kepada Pimpinan DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung dalam Rapat Paripurna I DPRD di Gedung DPRD Barito Utara, pada Senin, 15 Juli 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya. Hadir pula Pj. Sekda Drs. Jufriansyah, anggota DPRD, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, dan undangan terkait lainnya.
Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, menyampaikan bahwa penandatanganan fakta integritas dalam penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS TA 2025 ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan untuk memenuhi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK RI. Ini sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara mengenai pemenuhan aksi MCP pada proses perencanaan dan penganggaran tahun 2025, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pidatonya, Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis menjelaskan, bahwa rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Barito Utara TA 2025 disusun berdasarkan visi dan misi pembangunan daerah tahun 2024-2026.
“Prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara meliputi infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya pariwisata, lingkungan hidup, serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhlis menekankan bahwa kebijakan umum APBD TA 2025 mendukung target prioritas pembangunan nasional, dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
“Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Belanja daerah harus selaras dengan target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025, termasuk pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Dalam kebijakan umum APBD TA 2025, direncanakan tidak terdapat surplus atau defisit anggaran, melainkan seimbang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Rancangan ini telah disesuaikan dengan sumber daya daerah dan prioritas pembangunan yang diinginkan, sebagai langkah menentukan masa depan Kabupaten Barito Utara.
Acara penyerahan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*/A-1)
Baca juga : Pj Bupati Barito Utara Resmikan Jembatan Intu di Desa Haragandang
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Barito Utara Konsultasi Pembentukan UKK Imigrasi di Ditjen Imigrasi