Semarang – Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Barito Timur turut serta dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah. Acara ini diselenggarakan di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2024.
Rakor kali ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan” dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi.
Dalam sambutannya, Suhaemi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
“Kita bersyukur pada tahun 2023, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif peringkat ke-6 secara nasional. Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk dapat mempertahankan predikat tersebut. Bahkan lebih dari itu, alangkah lebih baik lagi bila prestasi tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Suhaemi dikutip dari MMC Kalteng.
Delegasi dari Kabupaten Barito Timur diwakili oleh Ketua PPID Utama, Dwi Aryanto, yang didampingi oleh Sekretaris PPID Utama, Wayan Cakre, dan Ketua PPID Pelaksana Diskominfosantik, Limer. Dwi Aryanto menyampaikan harapannya agar kegiatan rakor ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman yang bisa diaplikasikan di daerah.
“Kami menyambut positif kegiatan Rakor PPID dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan pengalaman, agar bisa diaplikasikan nanti di daerah,” tambah Dwi Aryanto.
Suhaemi juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan. Partisipasi ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital dan media sosial.
Rakor ini menjadi ajang koordinasi dan pembelajaran bagi PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus utama pada tahun ini adalah pengelolaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengelolaan keamanan data pemerintah daerah.
Keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sesuai dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.
Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, diharapkan keterbukaan informasi menjadi perilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.(FH/A-1)
Baca juga : Wujudkan Barito Timur Sebagai Kota Layak Anak
Baca juga : Pj Bupati Bartim Tekankan Kesadaran Orang Tua dalam Pekan Imunisasi Nasional Polio