Tamiang Layang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Saptono Sambudji, meresmikan Pondok Pesantren Jalan Taubat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kamis (21/3/2024).
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr. Joko Martanto, Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Timur H Ahmadi, Kepala BSI Cabang Tanjung, serta diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan pegawai serta WBP yang menjadi santri dalam Pesantren Jalan Taubat.
Kadivpas Kanwilkumham Kalteng mengapresiasi langkah luar biasa Rutan Tamiang Layang yang telah memberikan wadah atau tempat pembinaan kepribadian berupa pesantren kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ia mengharapkan dengan semakin banyak WBP yang mendapatkan pendidikan agama dan mendalam bisa menjadikan sosok yang bermanfaat bagi masyarakat ketika bebas nanti.
“Marilah kita saling bersinergi dan bekerjasama dalam menjadikan WBP agar siap kembali ke masyarakat,” ajak Tri Saptono Sambudji dalam kegiatan.
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Raih Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan Kalteng
Sementara itu, Arief Budi Prasetya menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bagian dari pembinaan bagi para WBP dengan menerapkan sistem pesantren dan pendalaman kitab suci Al-Qur’an.
“Nantinya, mereka akan melakukan berbagai kegiatan keagamaan seperti membaca kitab suci Al-Qur’an, tafsir Al-Qur’an, ilmu fiqih dan diisi dengan ceramah keagamaan, serta yang lainnya,” ulas Arief.
Arief mengharapkan WBP dapat mengikuti berbagai kegiatan ini dengan baik dan ikhlas. Sehingga,pada saatnya nanti ketika keluar bisa bergabung dan diterima oleh masyarakat pada umumnya karena adanya perbaikan perilaku
Menurut Arief, pondok pesantren ini tidak hanya dapat menjadi sarana bagi WBP untuk memperdalam pengetahuan agama Islam serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa pidana. Namun, bisa memberikan dampak positif bagi pembinaan WBP secara keseluruhan.
“Jadi mereka dapat kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang,” tandasnya.
Pendirian Pondok Pesantren itu merupakan tempat yang tidak hanya dapat memberikan pendidikan agama namun, menjadi langkah positif dalam menjalankan misi pembinaan kemanusiaan bagi para Warga Binaan WBP yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.(FH-A-1)