AYOKALTENG, Tamiang Layang – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, menerima sosialisasi terkait tata cara dan pedoman pelaksanaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur, Jumat (02/02/2024).
Rutan Tamiang Layang sebagai salah satu lokasi khusus yang ditetapkan dalam pemilu sebagai TPS 901. Para WBP mendapatkan kunjungan sosialisasi terkait hal-hal teknis dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dari KPU Barito Timur.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Rutan, Arief Budi Prasetya yang didampingi juga oleh Pejabat Struktural Rutan Kelas IIb Tamiang Layang.
Baca juga : 98 Warga Binaan dan Sipir Memilih di Rutan Tamiang Layang
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, tiga komisioner dan belasan petugas KPU memasuki area steril/blok hunian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama kegiatan.
“Kegiatan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini sangat perlu untuk disimak dan dipahami oleh kita bersama. Agar kiranya di hari pelaksanaannya nanti kita terhindar dari kesalahan-kesalahan teknis yang mungkin dapat mengurangi Hak Pilih dari Bapak/Ibu sekalian,” ujar Kepala Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya membuka kegiatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait Syarat Pemilih, Jenis Surat Suara, serta Tata Cara mencoblos pasangan Capres dan Cawapres maupun Calon Legislatif.
Di sela-sela kegiatan berlangsung KPU Barito Timur juga menyediakan door prize bagi Warga Binaan yang dapat menjawab pertanyaan. Hal tersebut dilakukan selain daripada bentuk dukungan positif terhadap WBP selaku Pemilih Khusus, juga untuk memastikan bahwa sosialisasi tersampaikan dengan baik kepada Warga Binaan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif dibawah pengawasan dan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan Rutan Kelas IIb Tamiang Layang.(*/A-1)