Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Penandatanganan resmi Peraturan KPU tersebut dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada 26 Januari 2024.
Menurut PKPU Nomor 2/2024, tahapan penting termasuk pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 24 – 26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru dijadwalkan pada 22 September 2024.
Kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024, selama 60 hari. Pelaksanaan pemungutan suara kemudian akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, dengan periode pemungutan suara berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Meskipun demikian, tahapan dan jadwal penetapan calon terpilih tidak ditentukan dengan pasti oleh KPU. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, calon terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terregistrasi kepada KPU.
Namun, jika terjadi sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan atau putusan MK diterima oleh KPU.(Tim/A-1)