Kuala Kapuas – Sungguh keji kelakuan ayah berinisial AS, di Kabupaten Kapuas. Pria berumur 46 tahun ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ironisnya, pelaku tindak pidana perlindungan anak itu mengancam dan secara memaksa darah dagingnya untuk melayani napsu birahinya melakukan hubungan badan.
Baca juga : Gara – Gara Foto dan VC Istri, Rekan Sejawat Dianiaya
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto membenarkan kejadian dan kepolisian telah menangani kasus tersebut.
Tim Resmob Polres Kapuas telah melakukan penangkapan terhadap AS (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Sebangau, Pulang Pisau.
Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar Pukul 01.00 WIB, di sebuah pondok di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Baca juga : Pemuda di Bartim Adu Bacok
Korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Modus operandinya, korban diancam oleh ayah kandung korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh ayah kandung korban,” ungkap AKP Iyudi Hartanto kepada awak media, Sabtu (24/2).
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga telah mengantongi barang bukti diantaranya 1 potong tekstil pakaian-pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian dan hasil Visum Et Repertum (VER).
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan kejahatan perlindungan anak, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1/2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 dan atau Ayat (1) dan Ayat (3),” tandas Iyudi. (RB/JP/A-1)