AYOKALTENG, Tamiang Layang – Kasus pertikaian yang antara kedua pemuda di Jalan Manunggal Gang Obamaja Kelurahan Tamiang di Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, beberapa waktu lalu terkuak. Antara korban WB (31) dan DY (30) yang sempat bersitegang rupanya dipicu rasa cemburu.
Baca juga : Pemuda di Bartim Adu Bacok
“WB sebagai korban menyimpan foto dan sempat melakukan VC (video call) dengan istri dari tersangka DY,” tutur Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela dalam press release yang dilaksanakan di Aula Pratiswara Wirya, Selasa (6/2/2024).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian tersebut. DY bersama Ina (paman) datang ke rumah barak korban WB sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, DY meminjam handphone Korban WB untuk deposit bermain judi slot. Setelah hampir sejam bermain DY dan Ina pamit ke acara aruh dan meminjam parang milik korban WB.
Sekira pukul 01.30 WIB dini hari, korban kembali seorang diri dan menggedor pintu barak korban WB. Kemudian, keduanya duduk bersama di dalam.
Pada saat itu, DY mengutarakan kekesalannya. Ia bertanya kepada korban WB kenapa ada foto istrinya dan riwayat video call (VC) di handphone korban.
Korban menjawab, istri dari tersangka melakukan VC untuk menanyakan tentang barang – barang milik tersangka DY dan istri apakah sudah di ambil atau belum. Namun, ketika hendak menjelaskan alasan foto di galeri foto tersangka berdiri lalu menebaskan parang ke arah bagian kiri leher korban WB yang masih dalam posisi duduk.
Korban kemudian lari keluar dan sempat mendapat luka tebas oleh tersangka DY di leher sebelah kanan dari arah belakang.
WB sempat meminta tolong namun tidak ada yang merespon. DY yang masih dalam kondisi kalap kembali menebaskan parang tetapi ditangkis korban dengan helm yang diambil dari depan barak.
Keduanya sempat bergulat. WB menahan serangan parang menggunakan tangan kosong sehingga jarinya terluka. Setelah korban melemah, tersangka DY pergi dan korban meminta pertolongan dengan satpam yang berada di Pos PLN setempat dan di antar ke RSUD Tamiang Layang.
“Untuk DY telah diamankan pada hari itu juga sedangkan korban WB mengalami luka robek leher dan tangan. DY dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tegas Kapolres. (FH/A-1)