TAMIANG LAYANG – Kepala Sub Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum (Kasubluhkum) Polres Bartim, Ipda Ricardo Hutahaean memberikan penyuluhan hukum terkait Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Dusun Timur dan diikuti jajaran anggota polsek setempat, Selasa (23/1/2024).
“Kegiatan itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB, dengan memberikan pemaparan dan penjelasan kepada para anggota Polsek Dusun Timur,” ungkap Ricardo Hutahaean.
Menurutnya, peserta dalam hal ini personil Polsek Dusun Timur dapat menerima dan memahami tentang Maklumat Kapolda. Kemudian, akan disampaikan kepada masyarakat melalui peran Bhabinkamtibas nanti.
“Terkait dengan tata cara penyampaian pendapat di muka umum telah disampaikan dan terjadi dialog interaktif tadi. Anggota Polsek Dusun Timur akan menyebarluaskan kepada masyarakat,” tukas Ricardo Hutahaean.(FH/A-1)