TAMIANG LAYANG – Meskipun Kabupaten Barito Timur mencapai rasio elektrifikasi di atas 99% pada tahun 2023, Dusun Tange Landa masih terkendala dengan ketiadaan pasokan listrik. Pada tahun lalu, anggaran sebesar Rp2,3 miliar dari APBD 2023 untuk pembangunan jaringan listrik di wilayah itu tidak dapat dilaksanakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Bartim, Yumail J Paladuk, melalui Kabid Perkim,Yerikho Y Hasayangan menjelaskan, kebijakan baru dari PT. PLN (Persero) telah melarang pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembangunan jaringan listrik menggunakan APBD.
“Menjadikan anggaran yang tersedia untuk pembangunan listrik Dusun Tange Landa menjadi bagian dari SilPA APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023,” terang Yerikho.
Baca juga : PUPR Perkim Kabupaten Bartim Tetap Usulkan Pembangunan Jaringan Listrik Dusun Tange Landa
Yerikho merunut alasan Dusun Tange Landa tidak bisa dialiri pada tahun 2023 lalu meski dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar pada APBD 2023 untuk pembangunan jaringan.
Beberapa tahun sebelumnya pemerintah daerah masih diijinkan PT. PLN (Persero) untuk menyediakan tenaga listrik dengan mekanisme hibah kepada BUMN.
“Melalui Biaya Penyambungan dengan Rencana Anggaran dan Biaya (BP-RAB),” sebut Yerikho.
Kebijakan tertulis dari pihak Direksi PT.PLN (Persero) yang disampaikan secara lisan dari pihak PT.PLN (Persero) UP3 Kuala Kapuas beserta PT.PLN (Persero) ULP Tamiang Layang dan ULP Buntok langsung kepada Bapak Bupati Barito Timur pada bulan September 2023.
Kebijakan PT. PLN (Persero) tersebut mempertegas bahwa upaya penyediaan tenaga listrik dalam bentuk pembangunan jaringan tenaga listrik sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PT.PLN (Persero).
Sehingga pada tahun 2024 dan seterusnya, pemerintah daerah tidak diijinkan untuk memfasilitasi masyarakatnya dalam membangun jaringan tenaga listrik sendiri menggunakan APBD.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas PUPR dan Perkim tetap dapat memfasilitasi usulan penyediaan tenaga listrik melalui PT.PLN (Persero) UP2K Provinsi Kalimantan Tengah dan memfasilitasi PT. PLN (Persero) UP2K Provinsi Kalimantan Tengah dalam proses pelaksanaan pembangunan jaringan tenaga listrik perdesaan PT.PLN (Persero).
Terutama, kemungkinan terjadinya masalah sosial pada saat pelaksanaan pekerjaan di lokasi pembangunan jaringan tenaga listrik di Wilayah Kabupaten Barito Timur.
Untuk diketahui, sambung Yerikho, pengusulan penyediaan tenaga listrik di Dusun Tange Landa, Desa kalamus, Kecamatan Paku telah dilaksanakan tiap tahun, sejak tahun 2017.
Dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur sebelum pada akhirnya bergabung dengan Dinas PUPR pada tahun 2020 menjadi Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Barito Timur.
“Jadi, sudah enam tahun berturut – turut sampai dengan tahun 2023, Dusun Tange Landa difasilitasi pengusulan penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui PT. PLN (Persero) UP2K Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Yerikho.
Menurut informasi dari PT.PLN (Persero) UP2K Provinsi Kalimantan Tengah, yang menjadi pertimbangan dan mempersulit Dusun Tange Landa menjadi sasaran pembangunan jaringan tenaga listrik, terkait prioritas pembangunan oleh PT PLN (Persero) UP2K Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, Dusun Tange Landa merupakan bagian dari Desa Kalamus, dimana Desa Kalamus sudah tersedia jaringan tenaga listrik.
Selain itu, sejak tahun 2023, Kabupaten Barito Timur sudah mencapai Rasio Elektrifikasi di atas 99%.
Nomor dua setelah Kota Palangkaraya dalam hal ketersediaan tenaga listrik dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sehingga sebagian besar pembangunan jaringan tenaga listrik diprioritaskan kepada kabupaten lainnya yang masih banyak desanya belum tersedia listrik,” papar Yerikho.
Ia menambahkan tantangan dihadapkan pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur namun, diupayakan solusi agar Dusun Tange Landa dapat segera menikmati manfaat dari listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.(FH/A-1)