PALANGKA RAYA – Laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 langsung direspons aparat kepolisian. Perkelahian yang melibatkan sejumlah remaja di Jalan Menteng X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berhasil dihentikan sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Begitu laporan diterima, personel Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bersama Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, Patmor, dan piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi, Selasa (18/8/2026) malam.
Tim dipimpin Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya, IPDA David Nur Alam. Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam perkelahian.
Tak hanya membubarkan perkelahian, polisi juga menemukan senjata tajam di lokasi.
Dari hasil penanganan awal, petugas mengamankan dua bilah mandau serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta I SPKT IPDA David Nur Alam mengatakan, kecepatan personel mendatangi lokasi merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat untuk mencegah situasi semakin meluas. Kami juga mengamankan barang bukti untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sejumlah remaja yang diamankan selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Palangka Raya. Mereka menjalani pendataan dan pemeriksaan untuk mengetahui secara jelas kronologi serta latar belakang perkelahian tersebut.
Petugas juga masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan penggunaan dua mandau yang ditemukan di lokasi.
Polisi memastikan penanganan kasus tersebut masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Pihak kepolisian mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing emosi maupun terlibat dalam aksi perkelahian. Terlebih, membawa atau menggunakan senjata tajam dapat menimbulkan risiko serius dan berujung pada proses hukum.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga situasi keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Call Center Polri 110. (*)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n









































