KUALA KAPUAS – Rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan penertiban pedagang di kawasan Pasar Jalan Mawar, Kuala Kapuas, mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Kapuas.
Anggota DPRD Kapuas, Thosibae Limin, menilai penertiban perlu dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman dan nyaman, namun tetap harus memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Penertiban bukan bertujuan menghambat mata pencaharian pedagang, melainkan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap Thosibae Limin.
Menurutnya, proses penataan harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Komunikasi yang baik antara pemerintah dan para pedagang juga dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat diterima dan berjalan dengan baik.
“Upaya itu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini menilai, keberadaan sejumlah pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya telah menimbulkan berbagai persoalan.
Mulai dari terganggunya arus lalu lintas, berkurangnya kenyamanan pengunjung pasar, hingga penggunaan ruang publik yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kondisi ini perlu segera ditangani agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegasnya.
Meski mendukung penataan, Thosibae berharap pemerintah daerah juga menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak. Salah satunya dengan menyediakan atau menempatkan pedagang di lokasi yang lebih sesuai dan legal.
Dengan begitu, para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan maupun mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan, keberhasilan penataan kawasan pasar tidak hanya bergantung pada pemerintah. Dukungan pedagang, pengelola pasar, aparat terkait hingga masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kesadaran bersama untuk mematuhi aturan akan menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman, tertib, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Thosibae berharap langkah penataan yang dilakukan Pemkab Kapuas dapat menjadi awal terwujudnya tata kelola pasar yang lebih baik di Kuala Kapuas.
Menurutnya, penataan yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan akan membuat kawasan Pasar Jalan Mawar tetap berfungsi optimal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan pemanfaatan fasilitas publik sesuai ketentuan.
“Dengan penataan yang baik, Pasar Jalan Mawar dapat menjadi kawasan perdagangan yang tertib, nyaman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































