PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial FAA (31) diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di Kota Palangka Raya, Jumat (5/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan sebanyak 22 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram.
Dari jumlah tersebut, satu paket ditemukan di atas kursi di dalam kamar, sedangkan 21 paket lainnya ditemukan tersimpan di bawah kasur milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonika.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Sari Fatimah









































