PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) mendorong penguatan regulasi mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar pelaksanaannya lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, mengatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR menjadi landasan hukum yang penting untuk mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasionalnya.
Menurutnya, perusahaan tidak hanya berkewajiban memenuhi kewajiban kepada negara melalui pembayaran pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Tanggung jawab perusahaan itu terbagi dua. Pertama kepada negara melalui pajak, dan kedua kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rumiadi usai mengikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Murung Raya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, Raperda CSR disusun untuk mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara lebih sistematis sehingga program yang dijalankan dapat selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan merupakan beberapa bidang yang diharapkan dapat menjadi fokus pelaksanaan program CSR perusahaan di Murung Raya.
Rumiadi juga menegaskan DPRD memiliki peran strategis tidak hanya dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga sebagai pembentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap hadirnya Perda CSR nantinya mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Murung Raya.
Sosialisasi Raperda CSR tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya Tuti Marheni, Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, jajaran perangkat daerah, perwakilan perusahaan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (wan)
Editor: Sari Fatimah









































