TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur berupa lahan seluas 44,77 hektare dengan nilai mencapai Rp35,759 miliar. Penyerahan aset tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur, Senin (15/6/2026).
Aset yang berada di bawah pengelolaan UPTD Pengembangan Ternak Bangi, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur itu diserahkan kepada pemerintah daerah setelah melalui proses pendampingan hukum oleh Kejari Bartim.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Barito Timur M. Yamin, Wakil Bupati Adi Mula Nakalelo, Sekretaris Daerah Misnohartaku, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, menjelaskan proses pemulihan aset tersebut tidak berlangsung mudah. Kejaksaan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan dan upaya penyelamatan aset yang selama ini dikuasai pihak tertentu.
Menurutnya, melalui serangkaian mediasi yang dilakukan sebanyak empat kali, akhirnya pihak yang menguasai lahan tersebut mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Pengambilalihan aset ini sesuai Surat Kuasa Khusus yang diberikan pemerintah daerah kepada kejaksaan. Dalam prosesnya memang tidak mudah, tetapi akhirnya aset tersebut dapat kembali kepada pemerintah daerah,” ujar Rahmad.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut merupakan hibah masyarakat sebelum Kabupaten Barito Timur berdiri dan masih menjadi bagian dari Kabupaten Barito Selatan. Saat itu masyarakat menghibahkan lahan seluas sekitar 150 hektare.
“Lahan yang masuk dalam Surat Kuasa Khusus ini seluas 44,77 hektare. Untuk lahan lain di luar luasan tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti apabila ada permintaan kembali dari pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Barito Timur M. Yamin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan sehingga aset daerah tersebut berhasil dipulihkan.
Menurutnya, keberhasilan penyelamatan aset tersebut merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara dan daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Yamin menilai keberadaan lahan UPT Pengembangan Ternak Bangi memiliki nilai strategis karena dapat mendukung pengembangan sektor peternakan, memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mendorong kesejahteraan petani dan peternak.
Ia menegaskan bahwa pengembalian aset tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah secara profesional dan produktif.
“Dengan kembalinya aset ini ke dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengamankannya secara optimal,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera melakukan penataan administrasi, pengamanan fisik, pencatatan aset, serta menyusun rencana pemanfaatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, seluruh aset daerah pada hakikatnya merupakan milik masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab demi mendukung pembangunan daerah.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur pun diharapkan terus berlanjut, tidak hanya dalam penyelamatan aset daerah, tetapi juga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berkualitas. (man)
Editor: Logman Susilo








































