KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan bersama jajaran polsek mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 249,57 gram bruto.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, dari 38 tersangka yang diamankan, sebanyak 37 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak. Berdasarkan jenis kelamin, 34 tersangka merupakan laki-laki dan empat perempuan.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 249,57 gram bruto,” ujar Kapolres saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasatreskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam IPTU Yudi Hernawan, dan Kasi Humas IPDA Ronny, Senin (29/6/2026).
AKBP Beddy Suwendi mengungkapkan, selama enam bulan terakhir terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pengungkapan terbesar terjadi pada 13 April 2026 dengan menangkap dua tersangka berinisial H dan ARK.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bersih 60,31 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang terduga pengedar berinisial R di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu siap edar dengan berat 2,29 gram. Barang haram tersebut diduga dipasarkan dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Kapolres menyebut, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus narkotika tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 35 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba dan jajaran polsek yang terus melakukan penindakan, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui langkah preventif maupun represif. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Selain itu, warga diharapkan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (poskamling) sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)
Editor: Sari Fatimah







































