PALANGKA RAYA – Transaksi narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial C (43) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ketika hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi, Selasa (12/5/2026).
Dari tangan warga Kecamatan Pahandut tersebut, polisi mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.
Pengungkapan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian depan tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pak plastik klip, satu batang pipet kaca, satu korek api mancis, satu bong lengkap dengan sedotan, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Kasat, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Logman Susilo









































