KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti puluhan paket sabu, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Agung RT 003 RW 001 Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Tiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial MT alias MANSAH (34), KS alias EZOT (28), dan seorang perempuan berinisial RS (20).
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga di lokasi,” ujar Kasat Dwi dalam laporannya.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.
Dari tangan terduga MS, petugas menemukan dompet berisi empat paket sabu, uang tunai Rp2,3 juta, bundel plastik klip kosong, serta telepon genggam. Polisi juga menemukan kotak putih bertuliskan A9 yang berisi 17 paket sabu dan timbangan digital di dalam kamar.
Sementara dari terduga KS, petugas mengamankan uang tunai Rp500 ribu dan satu unit handphone.
Sedangkan dari tas milik RS, polisi menemukan uang tunai Rp3,6 juta, beberapa paket sabu, plastik klip kosong, sendok dari sedotan, serta telepon genggam.
Total barang bukti yang diamankan berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto mencapai 7,81 gram, uang tunai Rp6,4 juta, tiga unit handphone, timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Saat ini ketiga terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo







































