TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Mei 2026, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lounge Bartim, dipimpin Wakapolres Bartim Kompol Alexander Ferdian Santa, didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, serta dihadiri sejumlah pejabat utama dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Bartim membeberkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian hasil perkebunan kelapa sawit. Dari tiga perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pelaku.
Kasus curanmor pertama terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Pelaku berinisial IC diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban SH yang terparkir di halaman rumah. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kasus kedua terjadi di Rangen, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam perkara ini, tersangka berinisial HR diduga mencuri sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam merah milik korban HD yang terparkir di depan rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain kasus curanmor, Polres Bartim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Produsen Plasma Maju Epat Sejahtera Mandiri, mitra PT ISA II.
Kasus tersebut dilaporkan oleh AG setelah diketahui sebanyak 32 janjang buah sawit dipanen dan diambil secara ilegal. Untuk menghindari kecurigaan, hasil curian tersebut disembunyikan di dalam parit sebelum diangkut oleh para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KM dan DK. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Wakapolres Bartim mengatakan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Bartim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan maupun aset berharga lainnya. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh perkara yang dipaparkan dalam press release tersebut telah selesai ditangani oleh penyidik Polres Bartim. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polres Bartim dalam menindak pelaku kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Gumi Jari Janang Kalalawah. (hms)
Editor: Logman Susilo





































