KUALA KURUN – Seorang pemuda asal Kota Palangka Raya berinisial AG (21) diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rungan.
AG ditangkap aparat gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Rungan di sebuah rumah di Desa Luwuk Langkuas, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
Kapolsek Rungan IPDA M. Helmi Hakim, memimpin langsung operasi penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
Barang haram itu disembunyikan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan warna hitam yang diletakkan di belakang rumah.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit ponsel OPPO warna hitam, sembilan plastik klip kosong, serta satu sendok sabu rakitan dari kertas bungkus rokok.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas IPDA Bonar Ari Sihombing, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Kini AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Logman Susilo






































