KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Polsek Seruyan Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu, polisi mengamankan dua orang, yakni seorang remaja berinisial SA (15) dan RR (34), pemilik rumah yang menjadi lokasi pengungkapan.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Batu Beliung RT 004 RW 001 Kelurahan Rantau Pulut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Seruyan Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan dan melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SA, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram yang disimpan di dalam tisu di kantong celana, beserta pipet kaca. Polisi juga menemukan alat hisap atau bong di lokasi yang diakui milik terduga.
Sementara dari pengembangan terhadap RR, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram beserta barang bukti lain berupa puluhan plastik klip kosong, alat hisap, korek api, uang tunai Rp221 ribu serta satu unit telepon genggam.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan lurah setempat sebelum seluruh barang bukti beserta kedua terduga diamankan ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo







































