TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang melakukan pemindahan 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah untuk mengatasi overkapasitas hunian, Sabtu (4/4/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan ke dua lokasi, yakni Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, dengan pengawalan ketat guna memastikan keamanan selama proses berlangsung.
Kegiatan ini turut melibatkan sinergi dengan Polres Barito Timur dalam pengamanan, sehingga seluruh rangkaian berjalan tertib dan kondusif.
Proses pemindahan didampingi langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Junaidi, bersama jajaran petugas rutan dan personel pengamanan tambahan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan hunian sekaligus peningkatan keamanan.
“Pemindahan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi overkapasitas, sekaligus memastikan situasi di dalam rutan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengapresiasi dukungan dari Polres Barito Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini mencerminkan kesiapan petugas dalam menjalankan tugas secara profesional dengan koordinasi yang baik antarinstansi. (hms)
Editor: Logman Susilo







































