KUALA KAPUAS – Jajaran Polsek Timpah, Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (31) di sebuah barak di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 167,44 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya kotak penyimpanan, plastik klip berbagai merek, sendok sabu dari sedotan plastik, serta beberapa plastik pembungkus.
Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, R beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menambahkan, terhadap barang bukti sabu telah dilakukan uji menggunakan alat tes narkotika.
“Hasil uji menunjukkan indikator berubah warna menjadi biru, yang menandakan adanya kandungan methamphetamine,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kasat AKP Budi Utomo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (*)
Editor: Logman Susilo





































