MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara tengah merancang skema kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengombinasikan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam kebijakan tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan WFH selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor.
Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan internal guna merumuskan skema yang tepat.
“Kita sedang menggodok dan dirapatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut akan segera diumumkan dan diterapkan kepada seluruh ASN di wilayah Barito Utara.
“Minggu ini sudah ada kebijakannya,” ujarnya singkat.
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur komposisi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kondisi daerah, dengan pengecualian bagi unit layanan publik yang tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor demi menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (wan)
Editor: Logman Susilo









































