MUARA TEWEH – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di wilayah Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Barito Utara, Selasa (21/4/2026). Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febyanto, menyebutkan bahwa tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN, LK, dan SA.
“Kami memastikan telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Jumlah korban enam orang, lima meninggal dunia dan satu mengalami luka berat. Motif sementara terkait sengketa lahan,” ujarnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) di kawasan hutan dekat jalan hauling perusahaan di Kilometer 95 wilayah Teweh Timur. Konflik dipicu oleh klaim kepemilikan lahan antara korban dan pelaku yang tidak menemukan titik temu.
Diketahui, korban merupakan satu keluarga asal Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur. Dari enam orang yang berada di lokasi saat kejadian, lima orang dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah dari serangan senjata tajam.
Korban meninggal dunia masing-masing Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), seorang balita berusia 3 tahun, serta Ono (50). Sementara satu korban selamat, Alfian (40), mengalami luka serius dan saat ini dalam kondisi kritis.
Berdasarkan keterangan keluarga, Alfian sempat melarikan diri saat serangan terjadi. Bahkan sebelum kejadian, salah satu korban sempat mengirimkan pesan suara yang menginformasikan ciri-ciri pelaku.
Informasi sementara menyebutkan pelaku berjumlah sekitar tiga orang. Mereka datang ke lokasi, sempat menanyakan identitas korban, lalu melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, khususnya sengketa lahan, dengan cara kekerasan dan menyerahkannya kepada jalur hukum yang berlaku. (wan)
Editor: Logman Susilo








































